
Laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap anggota DPRD Jember memasuki tahap pemeriksaan awal. Unit Tipidter Satreskrim Polres Jember memulai proses klarifikasi dengan memeriksa Ketua Komisi C DPRD Jember, Ardi Pujo Prabowo, pada Rabu (3/12/2025) petang.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Jember, Ipda Harry Sasono, menyatakan pihaknya telah menerima laporan masyarakat dan menindaklanjutinya sesuai prosedur. Pemeriksaan tahap awal dimulai dengan mendengar keterangan pelapor, sementara pemeriksaan terhadap pihak terlapor masih menunggu penjadwalan lebih lanjut.
Harry juga menjelaskan bahwa adanya permohonan audiensi dari pihak terlapor akan diproses sesuai kewenangan pimpinan Polres, namun tidak menghentikan jalannya pemeriksaan perkara.
Sementara itu, juru bicara Komisi C DPRD Jember, David Handoko Seto, memastikan bahwa para anggota dewan memenuhi panggilan kepolisian. Tiga anggota hadir dalam pemeriksaan awal, yakni dirinya, Ardi Pujo Prabowo, dan Edi Cahyo Purnomo. Mereka merupakan pelapor atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh seorang oknum pengacara, termasuk dugaan pelanggaran undang-undang ite.
David menambahkan bahwa permohonan audiensi dari pihak terlapor sepenuhnya bergantung pada keputusan Kapolres Jember. Ia juga menyebut DPRD Jember sebelumnya telah mengundang pihak terlapor dalam Rapat Dengar Pendapat terkait persoalan yang memicu pelaporan tersebut. (Rusdi)
(245 views)