
Kawan KISS FM,
Pasca pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I dan II tahun 2024, sebanyak 4.761 tenaga non-ASN atau honorer di lingkungan Pemkab Jember belum mendapatkan kejelasan status. Mereka tidak lolos dalam seleksi tahap awal untuk menjadi PPPK paruh waktu, meskipun telah lama mengabdi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jember, Suko Winarno, Sabtu 5 Juli menyatakan bahwa seluruh tenaga non-ASN tersebut telah tercatat dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Namun, hingga saat ini mereka belum memiliki formasi yang tersedia. Oleh karena itu, Pemkab Jember akan mengusulkan formasi baru kepada pemerintah pusat agar para tenaga non-ASN ini dapat diakomodasi sebagai PPPK paruh waktu.
Ia menambahkan, terdapat empat jabatan yang termasuk dalam kategori PPPK paruh waktu, yakni pengelola umum operasional, operator layanan operasional, pengelola layanan operasional dan penata layanan operasional.
Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Jember, Muhammad Hafidzi Kholis, mendorong Pemkab untuk memberikan perhatian serius terhadap nasib para tenaga non-ASN tersebut.
Menurutnya, banyak dari mereka telah mengabdi selama belasan hingga puluhan tahun, termasuk guru dan tenaga kebersihan sekolah, namun belum mendapatkan status kepegawaian yang pasti.
Dia mengatakan, tenaga non-ASN ini sudah tercatat dalam data BKN. Maka, pemerintah daerah harus memperjuangkan mereka agar dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu, termasuk mencari terobosan regulasi kepada pemerintah pusat.
Ia menegaskan, langkah ini penting untuk menjaga keberlangsungan roda birokrasi di Kabupaten Jember agar tetap berjalan normal dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
<<<< Fit
(115 views)