Tanam Ganja dalam Pot, Warga Gumukmas Dibekuk Polisi

Para tersangka penyalahguna narkoba

Kawan KISS FM,

Seorang pria berinisial AM, warga Desa Purwoasri, Kecamatan Gumukmas dibekuk polisi. Dia ditangkap setelah ketahuan menanam enam batang pohon ganja di rumahnya.

Kasatreskoba Polres Jember, Iptu Naufal Muttaqin, Jumat, 04 Juli 2025 mengatakan awalnya pihaknya menerima laporan warga bahwa ada tanaman mirip ganja di rumah tersangka. Berbekal laporan itu, Satreskoba Polres Jember meluncur ke lokasi melakukan penggeledahan, pada 17 Juni 2025 lalu.

Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan enam batang pohon ganja segar yang ditanam di dalam pot. Selain itu, polisi juga menemukan ganja kering seberat 0,83 gram. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka beserta barang bukti digelandang ke Polres Jember.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka mendapatkan benih ganja tersebut dari teman sekolahnya berinisial M yang saat ini masih dalam proses pengejaran. Tersangka juga mengaku sudah pernah satu kali memanen daun ganja tersebut dan diedarkan di Jember.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 subsider Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

(94 views)