Sepasang Suami Istri di Ambulu Kompak Jadi Bandar Narkoba

27 tersangka penyalahguna narkoba

Kawan KISS FM,

Selama bulan Juni 2025, Satreskoba Polres Jember menangkap 27 tersangka penyalahguna narkoba. Dua bandar di antaranya merupakan sepasang suami istri berinisial MS dan RA, warga Desa Andongsari, Kecamatan Ambulu.

Kasatreskoba Polres Jember, Iptu Naufal Muttaqin mengatakan awalnya pihaknya menerima laporan tentang maraknya peredaran sabu di Kecamatan Ambulu. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengungkap bahwa sabu yang beredar di Ambulu berasal dari dua tersangka yang merupakan suami istri.

Tak ingin kehilangan buruannya, polisi langsung melakukan penangkapan pada tanggal 8 Juni 2025 lalu. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sabu sebesar 78,72 gram.

Saat diinterogasi, kedua tersangka yang merupakan residivis kasus serupa itu telah lama mengedarkan sabu di Jember. Mereka mengedarkan sabu di Jember dengan sistem ranjau.

Lebih jauh, Naufal menjelaskan, selain sepasang suami istri, polisi juga menangkap dua bandar lainnya berinisial AM dan IWD. Dari dua tersangka tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 51,81 gram sabu.

(94 views)