Disnaker Jember Dukung Penghapusan Batas Maksimal Usia Dalam Rekrutmen Tenaga Kerja

Kawan KISS FM,

Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menerbitkan Surat Edaran (SE), yang melarang praktik diskriminasi usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

SE Nomor 560 ini, ditandatangani pada 2 Mei 2025, dan telah disebarkan kepada seluruh pimpinan perusahaan di Jawa Timur.

Merespons hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jember, Suprihandoko menyatakan mendukung kebijakan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Menurutnya, kebijakan ini bisa mengendalikan para HRD perusahaan, meminta usia muda dalam setiap perekrutan tenaga kerja baru.

Sebab para HRD cenderung membatasi syarat calon pelamar kerja, maksimal usia 25-30 tahun.

Supri menegaskan, penghapusan batas usia memang harusnya pada batas atas, bukan batas bawah. Sebab potensi dan risiko anak-anak menjadi pekerja juga harus diperhatikan.

Melalui SE tersebut, Pemprov Jatim mendorong dunia usaha untuk tidak mencantumkan batasan usia yang tidak relevan dalam lowongan kerja. Sebaliknya, sistem rekrutmen harus berbasis pada kompetensi dan kesetaraan kesempatan. Kebijakan ini juga mencakup kelompok disabilitas yang memiliki hak dan peluang yang sama dalam melamar pekerjaan, selama memenuhi kualifikasi yang disyaratkan.

Surat edaran ini memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 5 dan 6 yang menjamin perlakuan setara bagi setiap tenaga kerja. Selain itu, kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999 tentang Pengesahan Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 111, yang melarang diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan berdasarkan usia.

<<<Ulil

(90 views)