DPRD Jember Bentuk Pansus Pembahasan Ranwal RPJMD Jember 2025-2030

Wakil Ketua DPRD Jember, Widarto

Kawan KISS FM,

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember, membentuk Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Jember Tahun 2025-2030, Kamis, 10 April 2025.

Pembentukan ini dilakukan dalam sidang paripurna, sebagai tindak lanjut surat Bupati Jember, Muhammad Fawait, yang menyerahkan Ranwal RPJMD, Selasa kemarin, 8 April 2025.

Menurut Wakil Ketua DPRD Jember, Widarto, setelah menerima Ranwal RPJMD, pihaknya langsung menindaklanjuti dengan menggelar rapat Banmus, untuk menjadwal sidang paripurna pembentukan Pansus RPJMD, yang berlaku selama 5 tahun.

Diketahui, RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang disusun untuk jangka waktu lima tahun. RPJMD merupakan program pembangunan turunan dari visi dan misi bupati dan wakil bupati terpilih, yang disampaikan saat kampanye.

Menurut Widarto, dari hasil rapat Banmus itu, pihaknya memutuskan menjadwal rapat paripurna pembentukan Pansus Ranwal RPJMD, Kamis hari ini. Rencananya, setelah Pansus terbentuk, lanjut dia, pada sore hari ini, langsung digelar rapat internal Pansus. Sebab, Pansus punya waktu terbatas untuk menyelesaikan RPJMD, yakni selama 10 hari kerja, terhitung dari diterimanya surat dari bupati.

Widarto menambahkan, dengan batasan tersebut, paling lambat tanggal 23 April 2025, Ranwal RPJMD yang dibahas dalam rapat Pansus sudah diparipurnakan.

RPJMD menjadi ranah bupati-wakil bupati Jember terpilih dalam Pilkada Serentak 2024. RPJMD tersebut harus diselaraskan dengan RPJMD Provinsi Jawa Timur dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Namun DPRD Jember berhak memberikan masukan-masukan, supaya pembangunan yang akan direalisasikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Jember. Tentunya juga ada masukan-masukan dari masyarakat Jember.

Hingga Kamis sore, rapat paripurna pembentukan Pansus RPJMD masih berlangsung, di ruang sidang paripurna DPRD Jember.

Hafit

(139 views)