Selidiki Kasus Kebakaran Gudang Tembakau Milik PTPN, Polisi Sita Sejumlah Alat Bukti

Kawan KISS FM

Unit Reskrim Polsek Sukorambi menyelidiki kasus kebakaran gudang milik PTPN 1 Regional 4 di Desa Jubung, Kecamatan Sukorambi. Sejauh ini, polisi sudah mengamankan sejumlah alat bukti.

Kapolsek Sukorambi, AKP Sudarsono, mengatakan kebakaran gudang seluas 80×20 meter persegi di Desa Jubung dilaporkan ke Polsek Sukorambi pada tanggal 5 Februari 2025 lalu. Pasca menerima laporan, polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan.

Pada Kamis, 6 Februari 2025, Unit Reskrim Polsek Sukorambi bersama Inafis Polres Jember melakukan olah TKP. Dalam olah TKP tersebut, polisi menyita sejumlah alat bukti, mulai dari bongkahan bekas kebakaran dan sejumlah alat bukti lainnya.

Selain melakukan olah TKP, polisi juga melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Sejauh ini, polisi baru memeriksa satu orang saksi, yakni pihak yang melihat kebakaran itu pertama kali.

Sebelumnya, dua gudang tembakau milik PTPN 1 Regional 4 terbakar secara bergantian. Gudang pertama yang terbakar berada di Desa Serut, Kecamatan Panti, lalu disusul kebakaran gudang yang berada di Desa Jubung, Kecamatan Sukorambi. Saat terbakar, dua gudang tersebut dalam kondisi kosong dan tidak ada aktivitas apa pun.

<<< Rusdi

(148 views)