
Kawan KISS FM
Sebanyak 330 pegawai honorer atau non-ASN Pemerintah Kabupaten Jember sudah mulai dirumahkan. Bahkan, sebanyak 2.204 lainnya juga menunggu giliran terhitung sejak 13 Februari 2025 mendatang.
Karena itu, sejumlah fraksi di DPRD Jember mendesak pimpinan DPRD untuk segera membentuk panitia khusus (Pansus) pegawai non-ASN untuk menyikapi persoalan tersebut.
Menurut Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, usulan Pansus tersebut mulai disampaikan sejak 3 Januari 2025.
Sedikitnya sudah ada lima fraksi yang mengusulkan Pansus, yaitu dari Partai NasDem, Golkar, PKB, PKS, dan Gerindra.
Fokus utama dari Pansus tersebut adalah bagaimana menyelesaikan carut-marut ASN dan non-ASN serta honorer yang ada di Kabupaten Jember. Sebab, sejumlah OPD Pemkab sudah merumahkan atau menonaktifkan tenaga honorernya.
Pihaknya sudah mendapatkan informasi sebanyak 300 pegawai Dinas Lingkungan Hidup dan 30 pegawai Dishub sudah dirumahkan.
Dia mengatakan, kasus ini menyangkut hajat hidup orang banyak, terutama tenaga honorer dan keluarganya. Kasus seperti ini, lanjut legislator Partai Gerindra ini, tidak hanya terjadi di Jember, tapi juga di semua kabupaten/kota di Indonesia.
Sebelumnya, sebanyak 2.204 pegawai non-ASN terancam dirumahkan setelah pengumuman pada 13 Februari 2025 mendatang. Salah satu sebabnya adalah tidak memenuhi syarat mendaftar PPPK baik tahap 1 maupun tahap 2 karena masa kerjanya tidak sampai dua tahun.
(159 views)