
Kawan KISS FM
JR, warga Desa Kertosari, Kecamatan Pakusari, ditangkap polisi pada Sabtu, 1 Februari 2025 lalu. Dia ditangkap Satsamapta Polres Jember atas dugaan pencabulan terhadap kekasihnya yang masih di bawah umur.
Kasatsamapta Polres Jember, AKP Adam, pada Senin, 3 Februari, mengatakan awalnya korban pamit kerja kelompok pada 28 Januari 2025. Namun, hingga larut malam korban tak kunjung pulang.
Karena itu, ibu korban melapor ke Satsamapta Polres Jember, yang selanjutnya diarahkan membuat laporan di SPKT Polres Jember.
Selanjutnya, Satsamapta membantu melakukan pencarian. Setelah tiga hari melakukan pencarian, polisi mendapatkan informasi bahwa korban akan pulang ke rumahnya pada Sabtu, 1 Februari 2025.
Atas informasi itu, polisi mendatangi rumah korban dan memergoki korban diantar oleh kekasihnya, JR. Saat diinterogasi di lokasi, korban mengaku telah dicabuli sebanyak empat kali.
Karena itulah, saat itu juga JR diamankan polisi. Selanjutnya, JR diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Jember untuk proses hukum lebih lanjut.
<<< Rusdi
(222 views)