
Kawan KISS FM
Tim hukum Paslon 02 Muhammad Fawait-Djoko Susanto mendatangi kantor Panwascam Kecamatan Kencong, Jumat, 15 November 2024. Mereka melaporkan dugaan pidana pemilu berupa perusakan alat peraga kampanye (APK) di Dusun Bulurejo, Desa Paseban.
Anggota tim hukum Paslon 02, Yuniardi Kurniawan, mengatakan APK berukuran 1 kali 2 meter itu terpasang di dekat pohon, di dekat tempat pelelangan ikan, Desa Paseban. Namun, pada Kamis, 14 November 2024, APK itu dicopot oleh orang lain.
Berdasarkan video yang beredar, pelaku perusakan APK Paslon 02 dilakukan oleh dua orang berinisial AS dan R. Mereka terlihat mencopot, menggulung, dan menyembunyikan APK tersebut. Kejadian tersebut dilaporkan atas tindakan perusakan.
Yuniardi kemudian melapor ke Panwascam Kencong pada Kamis, 14 November 2024 malam. Namun, karena saat itu bukan jam kerja, akhirnya laporan secara tertulis dilaksanakan pada Jumat, 15 November 2024.
Yuniardi berharap Panwascam Kencong segera mengambil langkah tegas, sebab ada dugaan perusakan itu dilakukan saat sedang ada kampanye dari pasangan calon lain.
Sementara Ketua Panwascam Kencong, Moh Hariyono, mengatakan sejauh ini pihaknya masih melakukan kajian awal atas laporan tersebut.
Panwascam memiliki waktu dua hari untuk menentukan laporan memenuhi syarat formil dan material. Jika memang telah memenuhi unsur, maka Panwascam Kencong akan meregister laporan tersebut.
Selama melaksanakan tahapan penanganan dugaan pelanggaran tersebut, Panwascam Kencong selalu berkoordinasi dengan Bawaslu Jember.
<<< Rusdi