Polisi Meringkus Pelaku Penganiayaan Pacar Hingga Babak Belur di Bondowoso

Polisi akhirnya berhasil meringkus seorang pemuda di Bondowoso yang diduga kuat melakukan penganiayaan pada pacarnya sendiri hingga babak belur. Pelaku yakni FM (23), warga Desa Purnama, Kecamatan Tegalampel, Kabupaten Bondowoso.

Sementara korban merupakan perempuan berusia 21 tahun asal Kecamatan Curahdami.

Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Joko Santoso, melalui Kasi Humas Polres Bondowoso, IPDA Bobby Dwi Siswanto, Selasa 1 Oktober 2024, mengatakan berdasarkan keterangan yang dihimpun, kejadian bermula saat pelaku berkunjung ke tempat kos korban.

Keduanya sempat melakukan hubungan intim. Tak lama berselang, keduanya lantas terlibat cekcok mulut. Pelaku menuduh korban telah berselingkuh.

Cekcok mulut terus berlanjut hingga terjadi kekerasan fisik pada korban. Pelaku lantas mengambil kayu seukuran lengan orang dewasa. Kayu tersebut lantas digunakan untuk menganiaya korban.

Tak berhenti sampai di situ, pelaku juga sempat melakukan pemukulan dengan tangan kosong ke wajah dan sejumlah bagian tubuh korban. Usai melakukan penganiayaan itu, pelaku mengancam korban untuk tidak keluar atau pulang ke rumahnya.

Namun, begitu ada kesempatan, korban lantas kabur. Bahkan korban langsung lapor ke polisi terkait dengan kejadian yang dialaminya tersebut.

Korban selanjutnya langsung menjalani visum dokter, dilanjutkan dengan memburu keberadaan pelaku.

Pelaku sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas. Namun akhirnya terdeteksi keberadaannya, dan polisi langsung membekuknya.

Pelaku terancam dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman paling lama lima tahun penjara.

(222 views)