Satreskrim Polres Jember meminta pengendara sepeda motor yang dihadang orang yang mengaku debt collector melapor ke Polres Jember. Sebab, tindakan merampas kendaraan tanpa ada perintah pengadilan termasuk tindakan pidana.
Kasatreskrim Polres Jember, AKP Abid Uwisa Al Qorni, mengatakan pihaknya telah mendalami kasus penghadangan pengendara oleh debt collector di Kecamatan Kaliwates, yang sempat beredar di media sosial.
Kendati demikian, sampai saat ini, Selasa 1 Oktober 2024, korban belum melaporkan kejadian itu ke Polres Jember.
Selain meminta korban membuat laporan, Abid juga mengingatkan debt collector untuk tidak asal main sita. Sesuai aturan, penarikan barang wajib menyertakan perintah pengadilan.
Lebih jauh Abid mengimbau kepada masyarakat lainnya yang menjadi korban pencabutan kendaraan oleh debt collector agar melapor ke Polres Jember.
Selain itu, Satreskrim Polres Jember juga akan meningkatkan patroli di tempat-tempat rawan terjadinya aksi penjabelan kendaraan di Jember, untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.
(181 views)