KA Pandalungan dari Gambir tujuan Jember mengalami gangguan perjalanan di Probolinggo akibat menabrak truk yang menerobos jalur perlindasan kawasan Probolinggo pada pukul 08.50 WIB, Selasa 1 Oktober 2024.
Akibat kejadian tersebut, lokomotif KA Pandalungan tidak dapat melanjutkan perjalanan dan berhenti di Jalur Perlindasan Langsung (JPL) nomor 172, kilometer 89+600, antara Stasiun Grati – Bayeman, Probolinggo.
Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, mengatakan peristiwa yang terjadi di Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo tersebut, membuat lokomotif KA Pandalungan mengalami kerusakan.
Tidak hanya itu, seorang masinis, asisten masinis, dan satu petugas di lokomotif mengalami cedera. Sementara itu, semua penumpang selamat dan tidak ada yang mengalami cedera.
Cahyo mengatakan, setelah terhenti selama 125 menit, pada pukul 10.55 WIB, rangkaian KA Pandalungan akhirnya dapat ditarik dari lokasi. Penarikan menggunakan lokomotif yang dipinjam dari KA Tawangalun dari Ketapang tujuan Malang, yang sementara rangkaiannya disimpan di Stasiun Probolinggo.
Pada pukul 11.20 WIB, rangkaian KA Pandalungan masuk Stasiun Probolinggo dan mengalami keterlambatan 150 menit. Cahyo mengatakan hingga pukul 11.50 WIB, terdapat empat KA yang juga terlambat akibat peristiwa tersebut.
Lebih lanjut dia mengatakan, KAI akan melakukan proses hukum kepada pengemudi truk yang telah mengakibatkan KA Pandalungan menabrak. Langkah hukum dilakukan karena yang bersangkutan telah melanggar Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
(112 views)