Batas Waktu Pembahasan P-APBD 2024 Habis: DPRD Jember Tunggu Hasil Konsultasi dengan Kemendagri

PJ Sementara Bupati Jember, Imam Hidayat (tengah) Ketua Pimpinan DPRD Sementara, Ahmad Halim (kanan)

Hingga batas terakhir waktu pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2024 pada 30 September kemarin, pimpinan definitif di DPRD Jember belum terbentuk. Akibatnya, DRPD bersama Pemkab Jember tidak bisa membahas kebijakan umum perubahan anggaran dan plafon prioritas anggaran sementara (KUPA-PPAS) serta perubahan APBD 2024.

Hal ini terjadi karena adanya proses transisi pergantian DPRD Jember baru tahun 2024. Menurut Ketua Pimpinan DPRD Sementara, Ahmad Halim, hingga kemarin, pihaknya baru mengumumkan empat pimpinan DPRD definitif, karena masih berbenturan dengan proses transisi dari DPRD lama dengan yang baru.

Menurutnya, pembahasan perubahan APBD memang urgent. Pihaknya akan melakukan koordinasi dengan eksekutif untuk mengambil langkah taktis terkait pembahasan perubahan APBD 2024 ini. Apalagi saat ini, kondisinya beririsan dengan momentum Pilkada Serentak 2024. Calon petahana juga maju kembali, sehingga harus cuti. Meskipun kini pemerintah daerah sudah diisi oleh PJS alias pejabat sementara, tetapi DPRD Jember akan melakukan koordinasi kembali terkait aturannya dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ditegaskan Halim, kondisi ini bukan hanya terjadi di Jember saja, tetapi juga terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Karena itu, untuk selanjutnya Pemkab Jember bisa memakai APBD awal.

Senada disampaikan PJ Sementara Bupati Jember, Imam Hidayat. Dia menjelaskan terkait perubahan APBD yang belum terlaksana. Selanjutnya ada pembicaraan antara TAPD atau Tim Anggaran Pemerintah Daerah dengan DPRD Jember. Jika ada kesulitan dalam pembahasan, akan dibahas bersama. Yang terpenting, bagaimana realisasi APBD terlaksana dengan baik.

(165 views)