HS, warga Kecamatan Kaliwates yang terjerat Undang-Undang ITE, ternyata tidak hanya memiliki satu akun media sosial untuk membuat ujaran kebencian. Berdasarkan hasil penyidikan, ia memiliki 17 akun media sosial.
Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, mengatakan, berdasarkan penelusuran terhadap HP tersangka, polisi menemukan 17 akun media sosial, mulai dari Facebook, Instagram, X, dan sejumlah aplikasi lainnya. Seluruh akun tersebut baru dibuat pada tahun 2024 dengan tujuan ingin mendapatkan keuntungan secara ekonomi.
Seluruh akun dengan nama orang lain itu dengan sengaja dipakai oleh tersangka untuk menyebarkan ujaran kebencian, sesuai pesanan pengguna jasa. Berdasarkan penyidikan sementara, HS mengelola 17 akun tersebut sendirian. Kendati demikian, untuk konten yang diproduksi, sebagian ada yang dibantu orang lain.
Selain menyebarkan konten berisi penghinaan terhadap NU, tersangka juga pernah menyebarkan informasi berkaitan dengan pesta demokrasi di Kabupaten Jember. Karena itulah, polisi bergerak cepat agar tidak menambah keresahan masyarakat pada tahun politik.
Lebih jauh, Bayu menjelaskan, atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 45A Ayat 2 Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
(166 views)