HS, warga Kecamatan Kaliwates, resmi ditahan polisi. Ia ditahan usai menghina organisasi masyarakat Nahdlatul Ulama (NU) melalui postingan dalam akun Facebook bernama Melly Itoe Angie.
Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Senin 30 September sore, mengatakan sejak awal, polisi sudah mengantongi identitas pemilik akun Melly Itoe Angie.
Namun, Polres Jember tidak serta merta bisa melakukan penangkapan. Polisi harus melakukan pemeriksaan saksi, termasuk saksi ahli dan uji laboratorium forensik. Setelah saksi ahli menyatakan memenuhi unsur pidana, polisi langsung bergerak mengamankan HS di rumahnya.
Setelah ditangkap, HS mengakui perbuatannya. Ia mengaku dengan sengaja mengunggah ujaran kebencian di akun media sosial miliknya dengan motif ekonomi. Ia mendapatkan keuntungan dari orang yang memesan jasanya.
Sebelumnya, pemilik akun Facebook Melly Itoe Angie dilaporkan oleh LBH GP Ansor Jember dan Kencong pada tanggal 6 Juli 2024. Diketahui akun tersebut sering memposting konten yang menghina NU. Akun tersebut juga sering menyerang tokoh NU dan santri secara personal.
(177 views)