Bawaslu RI Putuskan KPU Langgar Administrasi, Ach Guhfron Sirodj Dinyatakan Layak Dilantik

Bawaslu memutuskan KPU melanggar prosedur dan tata cara penggantian anggota DPR RI terpilih dari Partai Kebangkitan Bangsa. Putusan tersebut dibacakan Ketua Bawaslu RI, Rahmad Bagja, melalui keterangan resmi pada Jumat, 27 September 2024 malam.

Rahmad Bagja selaku ketua majelis dalam putusannya menyampaikan ada tiga anggota DPR RI terpilih dari PKB yang dinyatakan memenuhi syarat untuk dilantik sebagai anggota DPR RI. Ketiga anggota terpilih tersebut bernama Ali Ahmad, Muhammad Irsyad Yusuf, dan caleg DPR RI Dapil Jember-Lumajang, Ach Guhfron Sirodj. Sebelumnya, nama mereka dicoret dan diganti dengan alasan telah diberhentikan oleh DPP PKB.

Selanjutnya, Bawaslu juga meminta KPU menetapkan Ach Guhfron Sirodj dan Irsyad Yusuf sebagai calon terpilih anggota DPR. Dengan demikian, Ach Guhfron Sirodj dan dua anggota DPR terpilih dari PKB lainnya bisa meluncur ke Senayan.

Sebelumnya, pemberhentian Ach Guhfron Sirodj oleh DPP PKB sehingga menyebabkan ia dicoret oleh KPU dari daftar anggota DPR terpilih mendapatkan kecaman dari para pendukungnya. Mereka melakukan aksi selama dua kali di KPU Lumajang dan Jember.

Bahkan, dalam aksi yang digelar di depan KPU Jember sejak Jumat sore hingga malam, massa membaca istighosah. Kemudian dilanjutkan dengan penyerahan keranda kepada KPU Jember sebagai simbol atas matinya demokrasi.

<<< RUSDI

(266 views)