Achmad Mushoddaq sampai saat ini masih berstatus Kabag Kesra Pemkab Jember definitif. Kendati demikian, ia mengajukan cuti sakit selama tiga bulan, sehingga tugasnya untuk sementara digantikan oleh Bagus Hendrawan, Sekretaris Camat Sukorambi.
Merespons hal itu, Kepala BKPSDM Jember, Suko Winarno, memastikan penunjukan PLH Kabag Kesra telah sesuai dengan regulasi yang ada, yakni Permenpan Nomor 22 Tahun 2021 tentang Karir. Hal ini merespons sejumlah kritik, salah satunya dari DPRD Jember pada Rabu, 18 September lalu.
Sejumlah anggota dewan menduga ada kepentingan politik di balik pergantian itu. Pasalnya, pergantian tersebut dilakukan beberapa hari sebelum penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati yang diketahui tanggal 22 September 2024 mendatang.
Dia melanjutkan, Pemkab Jember menunjuk PLH berdasarkan cuti sakit yang diajukan Achmad Mushoddaq. Berdasarkan surat keterangan dokter yang dilampirkan, Achmad Mushoddaq harus beristirahat selama tiga bulan. Selama tiga bulan, ia tidak diperbolehkan melaksanakan aktivitas sedang dan berat.
Lebih jauh, Suko menjelaskan terkait kritik yang dilontarkan Ketua DPC PKB Jember, Ayub Junaidi, bahwa PLH harus berasal dari instansi yang sama tidak memiliki dasar regulasi. PLH Kabag Kesra yang ditunjuk hanya harus memiliki sejumlah kompetensi, mulai dari pengalaman, kualifikasi pendidikan, dan memiliki kemampuan dalam bidang keagamaan dan kesejahteraan sosial.
(260 views)