
Satreskrim Polres Jember memastikan segera menangkap mahasiswa terduga pelaku pencabulan terhadap anak TK berusia lima tahun di Kecamatan Tempurejo. Demikian disampaikan Kasatreskrim Polres Jember AKP Abid Uais Al Qorni, Rabu, 4 September 2024 siang.
Abid memastikan tidak ada pembiaran apalagi menunda-nunda proses hukum tersebut. Proses hukum menjadi lama karena terjadi peralihan penyidik, dari penyidik lama ke penyidik yang baru.
Kendati demikian, seluruh tahapan pemeriksaan saksi sudah sesuai dengan jadwal. Namun, memang masih ada beberapa saksi yang belum bisa diperiksa karena berada di luar Jember.
Sejauh ini, proses penyelidikan masih terus berlanjut. Bahkan, polisi sudah memanggil saksi terlapor untuk dimintai keterangan.
Polisi sudah menjadwalkan paling lama dua pekan kasus itu sudah masuk gelar perkara sekaligus ada penetapan tersangka.
<<< Rusdi
(433 views)