Kantor Bea Cukai Jember memusnahkan 1,7 juta lebih batang rokok ilegal, Rabu, 28 Agustus 2024. Dalam pemusnahan yang digelar di lapangan Kantor Bea Cukai Jember itu, juga ada 350 gram tembakau iris dan 77,94 liter miras yang juga dimusnahkan.
Kepala Kantor Bea Cukai Jember, Asep Munandar mengatakan, seluruh barang yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil penindakan selama tahun 2023 di Kabupaten Jember, Bondowoso, dan Situbondo.
Seluruh barang yang dimusnahkan itu bernilai Rp2,2 miliar. Dari total nilai barang itu, terdapat potensi kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar.
Pemusanahan barang bukti dilakukan sebagai bentuk transparansi penegakan hukum di wilayah Kantor Bea Cukai Jember.
Selain dimusnahkan, ada kasus yang diteruskan ke tahap penyidikan dan dalam penyelesaian melalui proses ultimum remedium. Para pengedar rokok ilegal telah dikenakan sanksi tiga kali lipat dari nilai cukai rokok ilegal yang diedarkan.
Lebih jauh Asep menjelaskan, selain upaya penindakan, Kantor Bea Cukai bersama Satpol PP di tiga kabupaten juga gencar melakukan edukasi dan sosialisasi. Diharapkan dengan edukasi tersebut, masyarakat tidak lagi mengonsumsi rokok ilegal.
RUSDI
(246 views)