Resi gudang milik Pemkab Jember yang berada di Kecamatan Ajung ternyata sudah selama delapan tahun belum pernah difungsikan. Hal itu disebabkan karena keterbatasan kewenangan yang dimiliki Pemkab Jember.
Kepala Disperindag Jember, Yuliana Harimurti, mengatakan pengelolaan resi gudang sejak awal berada di Kementerian Perdagangan, yakni Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) yang ada di Jawa Timur. Disperindag Jember hanya menerima pengajuan perusahaan yang memiliki keinginan mengelola resi gudang tersebut.
Sampai saat ini, sudah ada tiga perusahaan yang mengajukan pengelolaan resi gudang tersebut. Pengajuan tersebut saat ini sedang dalam proses verifikasi oleh Disperindag menggandeng Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Selain memastikan kemampuan perusahaan dalam mengelola resi gudang, Disperindag bersama BPKAD juga harus memastikan alat yang berada di resi gudang dapat difungsikan dengan baik. Selain itu, Disperindag bersama BPKAD juga perlu menganalisis dan menentukan harga pengelolaan.
Setelah semua prosedur dilalui, Disperindag akan mengajukan izin ke BAPPEBTI. Karena prosedur pengelolaan yang cukup panjang itulah, resi gudang Pemkab Jember belum bisa difungsikan. Secara kasat mata, resi gudang tersebut masih layak, namun belum bisa dipastikan alat yang ada di dalamnya berfungsi dengan baik atau sudah rusak.
(440 views)