Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan jadwal pelaksanaan pendaftaran bakal calon bupati/wakil bupati periode 2024-2029 sesuai dengan tahapan dalam PKPU RI, 27-29 Agustus 2024, dengan ambang batas dukungan pasangan calon mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru.
Menurut Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jember, Hendra Wahyudi, persiapan pelaksanaan Pilkada Jember serentak 2024 akan dilaksanakan sesuai dengan edaran dari KPU Provinsi dan KPU RI. Pihaknya mengikuti sesuai hirarki, bahwa KPU kabupaten/kota berada di bawah naungan KPU Provinsi dan RI.
Dia menjelaskan, KPU Jember menunggu keputusan formalnya dari surat dinas RI yang masih dikonsultasikan ke Komisi II. Walaupun pada dasarnya tadi malam sudah melakukan press release KPU RI, untuk menunggu keputusan MK terkait penerimaan pemilukada 2024, yakni keputusan MK Nomor 60.
Mengenai perubahan terhadap ambang batas pencalonan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah (gubernur/bupati/dan wali kota), demikian juga putusan MK Nomor 70 mengenai syarat usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diambil saat penetapan oleh KPU.
Sedangkan untuk pendaftarannya tetap mengikuti tahapan, yang berlangsung selama 3 hari, mulai dari tanggal 27-29 Agustus 2024. Dia menjelaskan hanya persyaratan yang harus dipenuhi pasangan bakal calon, mulai dari KTP, dan lain-lain. Secara umum (detail) bisa dicek dan sudah dipublikasikan di halaman (web) KPU.
Termasuk di dalamnya syarat rekomendasi dukungan dari partai politik (parpol). Dia menjelaskan syarat dukungan parpol mengacu pada putusan MK dengan jumlah penduduk lebih dari satu juta, yaitu 6,5 persen, sama dengan jumlah syarat dukungan dengan calon perseorangan.
Hendra menambahkan, masih terus memantau perkembangan dari KPU RI soal syarat ini.
(299 views)