PARIPURNA PENETAPAN RAPERDA RTRW KABUPATEN JEMBER 2024 – 2044 TERTUNDA

Ketua DPRD Jember, Muhammad Itqon Tsuaqi

Rencana penetapan perubahan Perda No. 1 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) 2024-2044, terancam tertunda.

Sebab, hingga Jumat siang, 16 Agustus 2024, rencana pelaksanaan paripurna tersebut masih tarik ulur.

Padahal, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Jember sudah menjadwalkan paripurna penetapan Raperda RTRW 2024-2044 pada pukul 15.00 WIB sore ini.

Merespons hal tersebut, Ketua DPRD Jember, Muhammad Itqon Tsuaqi, mengatakan sudah menggelar konsultasi dengan Ketua dan Wakil Ketua Pansus termasuk Ketua Fraksi di DPRD Jember.

Namun, hingga menjelang sholat Jumat, masih terjadi dinamika pembahasan dalam rapat bersama ini.

Pihaknya tentunya juga menginginkan yang terbaik untuk Raperda RTRW.

Sebelumnya, Panitia Khusus atau Pansus 4 DPRD Jember menuntaskan pembahasan Raperda RTRW 2024-2044.

Pimpinan Pansus selanjutnya menemui pimpinan DPRD dan melaporkan pembahasan Raperda sudah tuntas.

Atas laporan itu, Banmus selanjutnya menjadwalkan penetapan Raperda pada hari ini. Namun, hingga sore ini belum ada keputusan kapan penetapan perda akan dilakukan, sebab setelah ditetapkan, Perda RTRW masih harus dikirim ke Pemprov Jatim dan kementerian terkait untuk dievaluasi.

— HAFIT

(259 views)