Pengesahan bersama perubahan APBD Jember tahun 2024 oleh eksekutif dan legislatif terancam molor dari jadwal, sebab pembahasan perubahan APBD sulit dilakukan pada masa transisi.
Menurut Ketua DPRD Jember, Itqon Syauqi, pembahasan kebijakan umum anggaran-plafon prioritas anggaran sementara (KUA-PPAS) APBD 2025 dan KUA PPAS perubahan APBD 2024 akan melewati masa transisi.
Sebab, anggota DPRD Jember masa bakti 2024-2029 akan dilantik pada 21 Agustus 2024. Karena itu, pimpinan dan ketua fraksi akan berhitung betul pada aspek efektivitas dan semuanya tidak boleh melanggar regulasi.
Sesuai regulasi, perubahan APBD harus disetujui bersama paling lambat pada 30 September 2024. Sementara, APBD 2025 harus disetujui paling lambat 30 November 2024.
Dengan demikian, lanjut dia, seharusnya pada Agustus ini, KUA-PPAS APBD 2025 harus disetujui. Baru setelah itu dilanjutkan pembahasan rancangan peraturan daerah APBD 2025.
Selain itu, problem muncul karena alat kelengkapan dewan membutuhkan waktu satu bulan setelah pelantikan untuk terbentuk.
Kemungkinan pimpinan definitif DPRD Jember baru dilantik pada 30 September 2024. Pimpinan baru harus membuat SK alat kelengkapan dewan, salah satunya melalui Badan Anggaran.
Dia juga menegaskan, pembahasan anggaran di masa transisi jangan disamakan dengan tahun-tahun sebelumnya. Sebab, pimpinan sementara tidak bisa menetapkan dan memutuskan apapun.
Sementara itu, Ketua TAPD Pemkab Jember, Hadi Sasmito, berharap pembahasan KUA PPAS APBD 2025 dan KUPA PPAS Perubahan APBD 2024 bisa berjalan dengan lancar. Hadi juga menjelaskan segera mengirim KUPA PPAS Perubahan APBD 2024 dalam minggu ini.
HAFIT
(348 views)