Bawaslu Kabupaten Jember menolak permohonan pasangan calon bupati/wakil bupati, Muhammad Jaddin Wajad-Arismaya Parahita, untuk perpanjangan waktu mengunggah syarat dukungan ke aplikasi pencalonan (SILON). Sebab, permohonan yang diajukan calon perseorangan tersebut tidak memberikan alasan hukum yang meyakinkan.
Demikian disampaikan Ketua Sidang Musyawarah Bawaslu, Sanda Aditya Pradana, dalam sidang putusan musyawarah penyelesaian sengketa kepala daerah tahun 2024 di kantor Bawaslu Jember, Rabu, 7 Agustus 2024. Saat membacakan putusannya, Sanda menegaskan Bawaslu tidak bisa menerima permohonan pemohon calon perseorangan, karena tidak ada dasar hukum yang cukup.
Karenanya, Bawaslu menolak seluruh permohonan pemohon.
Sementara itu, bakal calon bupati perseorangan, Muhammad Jaddin Wajad, saat dikonfirmasi mengaku kecewa atas putusan tersebut. Sebab, apa yang ia mohonkan sudah sesuai peraturan KPU RI. Dia menilai Bawaslu mengenyampingkan Peraturan KPU RI terbaru Nomor 1002 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan. Karena itu, pihaknya masih akan mengupayakan upaya hukum lagi melalui jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sidang musyawarah penyelesaian sengketa pilkada di Jember 2024 tampak berjalan lancar dengan pengawalan ketat dari puluhan personil kepolisian.
HAFIT
(433 views)