Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut tahapan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jember dalam Pilkada Serentak 2024 akan digelar setelah pelantikan anggota DPRD Jember. Pelantikan tersebut akan berlangsung pada 21 Agustus 2024.
Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Jember, Hendra Wahyudi, mengatakan pendaftaran akan digelar selama 3 hari, yakni 27 hingga 29 Agustus 2024, di kantor KPU Jember. Terkait hal tersebut, pihaknya sudah mensosialisasikan tata cara pendaftaran kepada bakal calon yang akan maju di Pilkada 2024.
Tata cara pendaftaran calon tersebut diatur dalam PKPU Nomor 8 tentang Pencalonan Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah.
Lebih lanjut, Hendra mengatakan syarat menjadi calon Bupati atau Wakil Bupati sudah diatur jelas. Pertama, harus bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, kemudian setia pada Pancasila dan UUD 1945, pada cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan NKRI.
Kemudian, berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat, berumur paling rendah 30 tahun. Selain itu, harus sehat secara jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Selain itu, tidak pernah dipidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, dan sedang tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan.
Selanjutnya, tidak pernah melakukan perbuatan tercela dengan dibuktikan dengan SKCK, berhenti dari jabatan Bupati atau Wakil Bupati sejak ditetapkan menjadi calon.
Selain itu, membuat surat mengundurkan diri bagi anggota DPRD, anggota TNI, Polri, ASN, kepala desa, serta karyawan BUMN.
Sementara syarat minimal dukungan pasangan calon Bupati atau Wakil Bupati Jember yang bisa mendaftar juga harus mendapatkan dukungan dari partai politik dengan minimal 10 kursi di parlemen.
Sedangkan untuk calon perseorangan, minimal diusung 128 ribuan KTP, dengan sebaran 50 persen jumlah kecamatan di Kabupaten Jember atau 16 kecamatan.
(413 views)