
Unit Reskrim Polsek Gumukmas akhirnya menetapkan dua orang pemuda berinisial G, warga Kecamatan Gumukmas, dan R, warga Kecamatan Kencong, sebagai tersangka. Mereka diduga kuat telah memperkosa perempuan bawah umur.
Kanitreskrim Polsek Gumukmas Aipda Andrianto Widodo dikonfirmasi Rabu, 31 Juli 2024, mengatakan dugaan pemerkosaan tersebut terjadi pada tanggal 16 Juli 2024 lalu. Saat itu, korban bersama dua tersangka dan lima pemuda lainnya melakukan pesta miras.
Korban yang dalam kondisi teler akhirnya dibawa ke salah satu rumah pemuda tersebut. Korban kemudian diperkosa secara bergantian.
Pasca kejadian itu, orang tua korban melapor ke Polsek Gumukmas. Tidak butuh waktu lama, polisi berhasil mengidentifikasi tujuh pemuda yang ikut melakukan pesta miras bersama korban.
Setelah dilakukan upaya penyelidikan, dari tujuh pemuda tersebut, hanya dua orang yang diduga memperkosa korban. Mereka berinisial G dan R.
Kedua pelaku yang takut masuk penjara sempat meminta maaf kepada keluarga korban, namun ditolak. Selanjutnya, polisi menetapkan G dan R sebagai tersangka. Saat diinterogasi, mereka juga sudah mengakui perbuatannya.
Lebih jauh, Andrianto memastikan kedua tersangka sudah dewasa. Atas perbuatannya, mereka ditahan di Polsek Gumukmas dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
<<< Rusdi
(544 views)