Pernikahan Usia Anak di Kecamatan Silo Selama Tiga Tahun Terakhir Capai 212 Kasus, Sejumlah Tokoh Lakukan Sinergi

Kepala KUA Kecamatan Silo, Mulyadi

Dalam tiga tahun terakhir, angka pernikahan anak di Kecamatan Silo, Jember tercatat masih tinggi, mencapai 212 kasus. Karena itu, sejumlah tokoh agama bersama instansi lintas sektoral setempat menggelar halaqah tokoh agama untuk berkomitmen mencegah pernikahan anak di Kantor MWCNU Silo pada Rabu, 31 Juli 2024.

Menurut Kepala KUA Kecamatan Silo, Mulyadi, dari halaqah tokoh agama tersebut dihasilkan beberapa komitmen, yaitu melakukan sosialisasi dan edukasi terhadap remaja tentang bahaya pernikahan anak. Selain itu, dilakukan penguatan sistem pelaporan kasus pernikahan anak dan kekerasan yang mudah diakses masyarakat, serta memberikan perlindungan dan pendampingan korban. Sinergi ini juga bertujuan untuk mendukung penegakan hukum.

Dia juga menjelaskan bahwa dalam tiga tahun terakhir tercatat sebanyak 212 pernikahan anak, yang tentunya menyebabkan anak putus sekolah. Pada tahun 2021 terdapat 73 kasus, pada 2022 ada 70 kasus, dan pada 2023 terdapat 59 kasus. Kemudian, pada tahun 2024, hingga bulan Juni kemarin tercatat ada 10 pernikahan anak di Silo.

Menurut Mulyadi, tingginya pernikahan anak di Kecamatan Silo ini disebabkan beberapa faktor, yaitu norma sosial, kebiasaan, dan budaya masyarakat. Semua faktor tersebut memiliki korelasi yang signifikan terhadap persoalan ini. Oleh karena itu, sebagai upaya pencegahan terhadap pernikahan anak, kekerasan berbasis gender dan seksual, serta praktik-praktik berbahaya, diperlukan diskusi dan komitmen bersama dari semua pihak, mulai dari orang tua, tokoh agama, pengasuh pondok pesantren, dan pemangku kepentingan lainnya.

Hafit

(535 views)