
Sejumlah masyarakat di Jember mengeluhkan mahalnya tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pasca penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Atas persoalan itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jember memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengajukan pengurangan.
Plt Kepala Bapenda Jember, Hendra Surya Putra, Rabu, 10 Juli, mengatakan penyesuaian NJOP di Jember dilakukan berdasarkan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang diturunkan dalam Perda Pajak dan Retribusi Jember yang baru disahkan pada Januari 2024 lalu.
Dalam amanat Perda itu, Bapenda membagi tarif PBB menjadi tiga, yakni di bawah Rp1 miliar, di atas Rp1 miliar, dan tarif khusus lahan pertanian dan peternakan.
Khusus lahan pertanian dan peternakan, dikenakan tarif 0,07 persen dari NJOP. Nominal tersebut sudah cukup terjangkau.
Namun, dalam praktiknya, Hendra mengakui terjadi kekeliruan pendataan. Ada objek pajak berupa sawah tidak tercatat sebagai sawah, sehingga tarif PBB yang harus dibayarkan cukup tinggi.
Hendra menganggap kesalahan itu wajar, sebab sejauh ini pihaknya hanya melakukan analisis harga pasar menggunakan jasa pihak ketiga, tanpa turun ke lokasi melakukan verifikasi faktual.
Karena itu, masyarakat wajib pajak yang merasa keberatan atas tarif PBB bisa mengajukan pengurangan. Jika memang terungkap ada kekeliruan pendataan, maka masyarakat wajib pajak atas objek sawah akan direvisi menjadi tarif khusus pertanian dan peternakan.
RUSDI
(776 views)