
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember menegaskan dari hasil verifikasi faktual (Verfak) sebanyak 91 ribu syarat dukungan untuk bakal calon bupati/wakil bupati Jember, Muhammad Jaddin Wajad – Arismaya Parahita dalam Pilkada Serentak 2024 tidak memenuhi syarat (TMS).
Hasil verifikasi faktual syarat dukungan terhadap bakal calon perseorangan yang tersebar di 31 kecamatan di Kabupaten Jember tersebut, kini sudah diserahkan kembali oleh KPU kepada pasangan calon pada Selasa, 9 Juli 2024.
Menurut Devisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Jember, Hendra Wahyudi hasil verifikasi faktual tidak jauh beda dengan data yang diunggah dalam SILON (aplikasi pencalonan) KPU kemarin.
Dia menjelaskan dari total sebanyak 135.506 dukungan yang lolos verifikasi administrasi kemarin, hanya 44.267 dukungan yang MS alias memenuhi syarat, sedangkan selebihnya sebanyak 91.239 syarat dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Padahal syarat dukungan minimal dukungan bakal calon perseorangan untuk bisa maju dalam Pilkada 2024 mendatang sebanyak 128.195, dengan sebaran 50 persen jumlah kecamatan di Kabupaten Jember atau 16 kecamatan.
Karena itu, KPU Jember merekomendasikan kepada bakal calon perseorangan untuk melakukan perbaikan 2 kali lipat kekurangan dukungan yakni sejumlah 83.928 x 2 atau jumlah totalnya mencapai 167.826 dukungan.
Dijelaskan Hendra, bakal calon masih ada kesempatan 1 kali lagi sesuai regulasi untuk perbaikan.
Hendra menambahkan bahwa dari hasil pleno di seluruh kecamatan di Kabupaten, tidak ada satupun dari LO (Liaison Officer) yang menyampaikan keberatan terhadap hasil verifikasi faktual.
Sebelumnya, pasangan bakal calon perseorangan ini menyerahkan 142.174 KTP syarat dukungan kepada KPU Jember.
<<<Hafit
(587 views)