Selamat Dari Hukuman Mati, 2 Terdakwa Pembunuh Hasiyah Divonis 14 Tahun Penjara

2 Terdakwa Kasus pembunuhan berencana Hasyiah (61)

2 Terdakwa Kasus pembunuhan berencana Hasyiah 61 Tahun, selamat dari Hukuman mati. Sebab, kedua terdakwa tidak terbukti secara meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sebagai dakwaan Primer pasal 340 KUHP.

Dalam amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim pengadilan negeri Jember, Selasa 9 Juli 2024, Frans Cornalisen menyatakan terdakwa Sadi Abdullah Warga Desa Yosowilangun lor Kecamatan Yosowilangun Lumajang dan Agus Wicaksono, warga Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Jawa Timur, terbukti melanggar pasal subsider yakni pasal 338 KUHP yungto pasal 55 KUHP tentang pembunuhan.

Selain itu keduanya juga terbukti melanggar pasal 363 ke 4 KUHP. Atas perbuatannya terdakwa divonis 14 tahun penjara.

Atas putusan tersebut Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jember, Rizki Purbo Nugroho, saat dikonfirmasi masih akan mempelajari Putusan tersebut. Pihaknya masih menunggu salinan putusan lengkap dari majelis hakim. Pihaknya masih punya waktu satu Minggu untuk menyatakan sikap, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum lanjutan.

Sementara kuasa hukum Agus Wicaksono, Deden Yudiansyah, berancang-ancang akan mengajukan banding, meski kliennya bebas dari Hukuman mati. Sebab, pertimbangan hukuman antara terdakwa utama Sadi Abdullah dengan kliennya, Agus Wicaksono disamaratakan. Padahal kliennya yang mengungkapkan terjadinya peristiwa pembunuhan tersebut.

Sementara untuk putusan terdakwa SN, anak kandung Korban, ditunda Kamis mendatang, karena majelis hakim belum siap dengan putusannya.

Hafit

(490 views)