
Holil, 35 tahun, warga Wirowongso Kecamatan Ajung, divonis 1 tahun 4 bulan. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan ekshibisionisme atau aksi pornografi dengan mempertontonkan alat kelamin di muka umum.
Hukuman penjara tersebut lebih ringan 8 bulan dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, Luh Putus Denny.
Diketahui, ekshibisionisme adalah penyimpangan seksual yang ditandai dengan adanya perilaku memperlihatkan alat kelamin seseorang pada orang asing.
Ketua Majelis Hakim, Diah Poernomojekti, dalam persidangan yang berlangsung Selasa 9 Juli, menyatakan Holil terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan ekshibisionisme yaitu mempertontonkan diri atau orang lain melakukan perbuatan pornografi.
Hakim kemudian menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Holil dengan pidana penjara 1 tahun 4 bulan, dengan denda 100 juta rupiah, subsider 3 bulan penjara.
Sementara kuasa hukum Holil, Ikhyar Ulumuddin, saat dikonfirmasi kliennya sudah menyatakan menerima putusan tersebut. Sebab, putusan tersebut sudah di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya, pihaknya mengajukan rehabilitasi terhadap kliennya karena kliennya memiliki orientasi seksual menyimpang.
Sebelumnya, pelaku ditangkap warga di Desa Lengkong Kecamatan Mumbulsari karena melakukan aksi nyeleneh menunjukkan alat vitalnya di kawasan perkebunan tebu desa setempat pada 31 Desember 2023 silam. Sedikitnya ada 20 korban yang melihat perbuatan pornografi yang dilakukan pelaku.
Hafit
(494 views)