Meski jumlah pemilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Jember diprediksi bertambah, namun jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) diprediksi akan berkurang hingga 50 persen dibandingkan Pemilu Legislatif tahun 2024.
Menurut Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Jember, Achmad Hanafi, jumlah TPS yang semula sebanyak 7.706, akan turun sekitar 4 ribuan atau 50 persen lebih.
Untuk kepastian TPS ini, KPU sudah memulai melakukan proses pemutakhiran Daftar Pemilih Sementara (DPS), yang secara hirarki berkoordinasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di seluruh wilayah Jember.
Sebab jumlah pemilih dalam setiap TPS tersebut berbeda, karena acuan penentuan TPS juga berbeda. Jumlah TPS Pemilu legislatif dan presiden mengacu jumlah pemilih dalam TPS maksimal 300 orang.
Sedangkan jumlah pemilih dalam TPS untuk Pilkada 2024 maksimal 600 pemilih. Jika mengacu pada jumlah tersebut, jumlah TPS di Kabupaten Jember diperkirakan sekitar 4 ribuan TPS.
Hanafi menambahkan, KPU Jember sudah membagikan Daftar Pemilih Sementara kepada 31 PPK di Kabupaten Jember untuk diverifikasi.
Sementara anggota PPK Mayang Maimun menjelaskan, sudah menerima DPS dari KPU Jember. Jumlah DPS Kecamatan Mayang sebanyak 53.996 pemilih yang terbagi dalam 114 TPS.
Karena itu pada hari ini Selasa 28 Mei 2024, pihaknya menggelar rakor dengan PPS menindaklanjuti hasil rakor dengan KPU Kabupaten Jember Senin kemarin.
<<<<< hafit