Somasi kasus tender proyek di Unit Kerja Pengadaan Barang, Jasa (UKPBJ) bergulir di Komisi C DPRD Jember Rabu 15 Mei 2024.
Dalam proses mediasi di Komisi C DPRD Advokat Muhammad Husni Thamrin yang mensomasi PLT Kepala Bagian UKPBJ Pemkab Jember, Prima Kusuma Dewi mengaku belum puas.
Dalam rapat dengar pendapat tersebut Thamrin memberi deadline waktu kepada Prima selama 2 hari untuk menunjukkan sertifikat kompetensi Tipe A dan Tipe B ke Komisi C DPRD Jember.
Thamrin menyebut PLT Kabag UKPBJ Jember hanya memiliki sertifikat kompetensi Tipe C yang hanya untuk pengadaan barang yang ringan -ringan saja yang sifatnya rutin dan nilainya di bawah Rp200 juta.
Sehingga tidak bisa melakukan lelang proyek infrastruktur seperti jalan dan bangunan gedung yang nilainya di atas Rp200 juta. Sebab yang bersangkutan harus memiliki sertifikat kompetensi Tipe A, minimal Kompetensi Tipe B.
Sementara PLT Kabag UKPBJ Jember Prima Kusuma Dewi menjelaskan apa yang dilakukan UKPBJ Jember saat ini sudah sesuai prosedur.
Dia menjelaskan apa yang diminta Thamrin bukan kapasitasnya untuk menunjukkan. Menurutnya dia hanya bersedia menunjukkan sertifikat kompetensi Tipe A dan Tipe B ke Komisi C DPRD Jember.
Sementara itu Ketua Komisi C DPRD Jember Budi Wicaksono menjelaskan pihaknya hanya memediasi konflik tersebut untuk kepentingan masyarakat Jember. Karena itu pihaknya menunggu surat – surat tersebut dalam waktu 2 hari. Selain itu pihaknya juga akan berkonsultasi ke LKPP.
Sebelumnya Mohammad Husni Thamrin menilai proses lelang pembangunan Alun Alun Jember dan pengerjaan konstruksi Jalan Andongrejo – Bandealit tahun 2024 senilai sekitar Rp 40 Miliar, ilegal.
Karena itu dia melayangkan somasi terhadap PLT Kepala Bagian UKPBJ Kabupaten Jember, Prima Kusuma Dewi sejak Kamis 18 April 2024 lalu.
<<<<<hafit