Rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten di Hotel Aston molor, karena hingga batas akhir Minggu 3 Maret rekapitulasi suara belum tuntas.
Bahkan rekapitulasi suara yang selesai 100 persen baru 15 kecamatan dari 31 kecamatan di Kabupaten Jember.
Menurut Ketua KPU Kabupaten Jember, Muhammad Syai’in, KPU Kabupaten Jember sudah menjadwal rekapitulasi surat suara di Kabupaten Jember selama 4 hari yang dimulai sejak Kamis 29 Februari hingga 3 Maret 2024.
Namun karena dinamika di lapangan, hingga 3 Maret kemarin rekapitulasi belum selesai, sehingga KPU menjadwal ulang rekapitulasi suara tingkat kabupaten hingga 5 Maret 2024.
Sebab pada tanggal 5 Maret masih masuk waktu tahapan penghitungan tingkat kabupaten. Pihaknya tidak ingin rekapitulasi penghitungan suara berlangsung di luar waktu tahapan yang telah ditentukan.
Karena itu Syai’in berharap seluruh PPK dan seluruh saksi Caleg, Capres dan DPD, memanfaatkan waktu ini dengan baik sesuai dengan tahapan yang ada.
Bahkan hingga Senin siang 4 Maret 2024, terdapat 2 kecamatan yang belum dilakukan proses rekapitulasi tingkat kabupaten, yakni Kecamatan Kaliwates dan Sumberbaru.
Selebihnya 29 kecamatan sudah maju menyampaikan hasil rekapitulasi untuk tingkat kabupaten. Namun baru 15 kecamatan yang 100 persen tuntas dan tidak bermasalah.
Syai’in menambahkan, terdapat 13 kecamatan masih melakukan proses penyesuaian dan konfirmasi kepada penyelenggara dan saksi-saksi.
<<<<hafit