Anggota Bawaslu Jember
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember menyampaikan hasil kajian akhir dugaan pelanggaran jadwal kampanye yang digelar Laskar Solawat Nusantara (LSN) di Jember Sport Garden pada 10 Januari 2024 lalu.
Hal ini disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Jember, Devi Aulia Rahim di kantornya Senin 26 Februari 2024.
Kini setelah melakukan serangkaian kajian, klarifikasi hingga penentuan pasal dugaan pidana pelanggaran, Bawaslu menyatakan bahwa kegiatan di JSG tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran sesuai pasal yang diterapkan.
Bawaslu Jember ketika itu menurunkan 100 pengawas untuk memantau kegiatan solawat kebangsaan yang dihadiri Cawapres Gibran Rakabuming. Bawaslu sempat menyatakan ada dugaan pelanggaran karena terdapat unsur kampanye.
Kegiatan solawat kebangsaan yang dihadiri puluhan ribu orang tersebut diduga melanggar aturan kampanye skala besar sebelum jadwal yang ditentukan. Sebab kampanye skala besar baru boleh digelar pada tanggal 21 Januari 2024.
Devi mengatakan pihak terlapor dalam kasus ini ditujukan kepada pihak penyelenggara acara. Bukan dari cawapres Gibran Rakabuming.
Sejauh ini pihaknya tidak bisa membuktikan siapa yang memasang sejumlah atribut kampanye atau banner di JSG ketika itu.
<<<<ulil