Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kaliwates Umar Faruq menyebut semua kelurahan di wilayahnya hingga saat ini, Jumat 16 Februari 2024 belum mengumumkan salinan c hasil pemungutan suara.
Padahal sesuai undang undang Panitia Pemungutan Suara (PPS) di semua kelurahan wajib mengumumkan salinan formulir c hasil perolehan suara Pemilu 2024 dengan ditempel di kantor kelurahan masing-masing.
Faruq mengatakan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU RI) tahun 2017 pasal 391, salinan formulir c hasil Pemilu 2024 wajib diumumkan setelah penghitungan suara di TPS.
Faruq menduga masih banyak petugas PPS yang kemungkinan belum memahami ketentuan tersebut atau masih disibukkan dengan tanggung jawab lainnya.
Sebab katanya ada sejumlah persoalan yang terjadi di banyak TPS di Kecamatan k
Kaliwates ketika pencoblosan yang berlangsung pada 14 Februari 2024 kemarin.
Kendala tersebut yakni banyaknya kekurangan logistik yang terjadi di beberapa kelurahan dan TPS mulai dari kurangnya formulis c hasil, surat suara dan segel.
Menghadapi persoalan tersebut pihaknya telah melakukan pendataan melalui PPS dan di TPS mana saja kekurangan logistik terjadi.
<<<<ulil