Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember telah menerima laporan adanya dugaan money politik atau bagi bagi uang dari peserta pemilu kepada masyarakat yang akan menyalurkan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Rabu 14 Februari 2024.
Sebelumnya Bawaslu Jember menerima laporan dalam bentuk video yang menunjukkan seorang warga membuka amplop berisi uang Rp 20.000 lengkap dengan petunjuk agar mencoblos salah satu calon legeslatif (caleg) pada Senin malam 12 Februari 2024.
Dalam video juga ditunjukkan amplop tersebut melekat menjadi satu dengan undangan untuk mencoblos di TPS.
Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya Pradana mengatakan pihaknya sudah mengantongi nama pembuat video setelah melakukan penelusuran kepada pengawas TPS dan panwascam setempat
Sanda mengatakan dugaan adanya money politik tersebut terjadi di Desa Sukorejo Kecamatan Bangsalsari.
Kini Bawaslu sedang melakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan apakah amplop tersebut juga dibagikan kepada warga lain di sekitarnya.
Penelusuran lebih lanjut perlu dilakukan agar tidak menjadi fitnah jika hanya ada satu amplop dan video itu sengaja dibuat.
Tidak hanya Bawaslu, Sentra Gakkumdu dari unsur kepolisian dan kejaksaan juga melakukan analisa dan kajian yang sama apakah pemberian amplop juga diberikan ke warga sekitar.
<<<<ulil