Selama satu bulan sejak tanggal 1 sampai 30 Januari 2024 Satresnarkoba Polres Jember menangkap 16 orang terkait kasus sabu, okerbaya dan minuman keras.
Dari 16 tersangka tersebut sebanyak dua tersangka kasus sabu diselesaikan melalui restorative justice.
Kapolres Jember AKBP Moh Nurhidayat dalam konferensi pers di Mapolres Senin 29 Januari 2024 mengatakan 16 tersangka terdiri atas 14 kasus.
Dari 14 kasus tersebut sebanyak 8 kasus telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jember, dua kasus diselesaikan melalui restorative justice dan sisanya diselesaikan melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring)
Dalam kasus tersebut polisi menyita barang bukti berupa 117,41 gram sabu, 54,31 gram ganja dan 20 botol minuman keras. Selain itu juga menyita obat keras berbahaya jenis trex sebanyak 52.329 butir dan dekstro sebanyak 662 butir.
Terkait okerbaya lanjut Nurmansyah, para tersangka membeli secara online. Selanjutnya diedarkan kembali kepada para pelanggan. Sedangkan terkait sabu mereka memesan dari para bandar.
<<<<rusdi