Kasus dugaan pencabulan anak bawah umur yang diduga dilakukan oleh oknum petugas Perhutani Jember ternyata sudah lama dihentikan. Kendati demikian kasus tersebut masih bisa dibuka kembali.
Kasatreskrim Polres Jember AKP Abid Uais Al Qarni mengatakan kasus yang dilaporkan pada bulan Februari 2023 itu dinyatakan minim alat bukti dan saksi. Sedangkan berdasarkan hasil visum tidak ditemukan tanda trauma pada diri korban.
Selanjutnya dari pihak korban dan keluarga ternyata juga mencabut laporan. Mereka tidak menginginkan kasus tersebut dilanjutkan dengan salah satu alasan akan memasukkan korban ke pesantren.
Atas dasar itulah polisi kemudian menerbitkan SP3. Kendati demikian kasus tersebut tidak ditutup secara mutlak. Kasus tersebut masih bisa dibuka kembali jika ada fakta-fakta baru.
Sebelumnya saat awal membuat laporan korban berinisial I mengaku dicabuli oleh pamannya berinisial S yang berprofesi sebagai pegawai perhutani. Korban awalnya mengakui pencabulan berlangsung sejak ia duduk di bangku kelas 3 hingga kelas 5 SD.
<<<<rusdi