Bupati Jember Hendy Siswanto bersama 273 kepala daerah hasil Pilkada tahun 2020 akan melayangkan surat kepada Mahkamah Konstitusi (MK) agar meninjau kembali keputusan masa akhir jabatan bupati pada akhir tahun 2024.
Melalui pertemuan bersama Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) pada 11 Januari 2024 lalu Hendy sempat ditunjuk untuk menjadi koordinator membahas protes tersebut. Kendati demikian Hendy lebih mempercayakan kepada ketua umum APKASI.
Hendy menyebut sesuai SK jabatan yang diterima dia akan menjabat selama 5 tahun. Artinya masa jabatannya akan berakhir pada februari 2026. Hendy sendiri dilantik sebagai bupati pada 26 Februari 2021 setelah terpilih melalui Pilkada tahun 2020.
Kini Hendy bersama APKASI dalam waktu dekat akan melayangkan surat ke MK untuk meninjau kembali UU nomor 10 tahun 2016 yang mengatur jabatan gubernur, bupati, walikota pada pilkada tahun 2020 yang menyebut hanya akan menjabat hingga tahun 2024. Sebab pada November tahun 2024 mendatang, Pilkada serentak akan kembali digelar.
Hendy menyebut hingga kini belum ada regulasi yang merevisi masa jabatan dalam SK yang dia terima. Dia berharap dia bisa tetap menjabat sebagai bupati sesuai dengan SK jabatan selama 5 tahun hingga tahun 2026 nanti.
Selain itu Hendy juga berharap Pilkada serentak yang akan berlangsung pada November 2024 mendatang siapapun yang terpilih harus menunggu hingga masa jabatan bupati terpilih pada Pilkada tahun 2020 telah berakhir.
<<<<<ulil