Mulai Januari 2024 Pemkab Jember Tak Lagi Gandeng Samsat untuk Parkir Berlangganan

Mulai Januari tahun 2024 Pemerintah Kabupaten Jember tidak lagi kerjas sama dengan samsat untuk pembayaran parkir berlangganan. Untuk itu masyarakat jember yang ingin memperpanjang STNK kendaraan tidak lagi dikenakan biaya parkir berlangganan.
 
Kepala Dinas Perhubungan Jember Agus Wijaya mengatakan sesuai undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, pemerintah daerah berhak mengelola retribusi parkir secara mandiri.
 
Pemkab Jember sendiri telah menetapkan kebijakan kenaikan biaya parkir Rp2000 dari sebelumnya Rp1000 untuk motor dan Rp4000 untuk kendaraan roda empat dari sebelumnya Rp2000 Pembayaran parkir tersebut juga sudah bisa dilakukan dengan cara non tunai lewat juru parkir.
 
Lebih lanjut Agus berharap ada peningkatan jumlah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir. Selain itu masyarakat juga bisa memanfaatkan perkembangan teknologi dengan pembayaran parkir digital.
 
Salah satu tujuannya selain untuk menekan kasus pungli juga memudahkan masyarakat bila sedang tidak membawa uang tunai sesuai tarif parkir.
 
<<<<ulil

(358 views)