Satreskrim Polres Jember akhirnya mengungkap motif Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berujung maut di Desa Jatisari Kecamatan Jenggawah. Diduga kuat pelaku berinisial JL menganiaya istrinya Miswati karena cemburu.
KBO Satreskrim Polres Jember Iptu Dwi Sugiyanto mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka memang sering cekcok dengan istrinya. Pada hari Selasa 9 Januari 2024 lalu saat tersangka pulang dari sawah kembali terjadi cekcok dengan istrinya.
Kali ini tersangka yang tidak bisa menahan emosinya sempat menyiramkan kopi ke arah istrinya yang hendak keluar rumah. Percekcokan terus berlanjut hingga akhirnya tersangka menarik korban sampai terjatuh. Pada saat terjatuh itulah kepala korban terbentur pagar hingga terluka parah.
Pasca kejadian itu anak korban yang berusia sekitar 20 tahun yang berada di lokasi menolong korban. Korban sempat dibawa ke puskesmas namun pada akhirnya meninggal dunia.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 44 ayat (3) Undang-Undang (UU) RI no. 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT. Tersangka terancam maksimal 15 tahun penjara.
<<<rusdi