Sisa Atau Kelebihan Dana Kampanye dalam Pemilu 2024 Dikembalikan ke Negara

Sisa dana atau kelebihan dana kampanye untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 tidak serta merta bisa menjadi milik partai politik. Sisa dana yang tidak terserap tersebut harus kembali ke kas negara.
     
Demikian terungkap dalam rapat koordinasi KPU Jember dengan parpol peserta pemilu, tentang tata cara penyampaian pelaporan dana kampanye 2024, Kamis sore, 4 Januari 2024.
      
Ketua Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Novi Kusuma Wardana mengaku keberatan jika sisa dana parpol yang tidak terserap harus dikembalikan ke negara. Sebab dana kampanye dari partai politik tersebut bersumber dari dana pribadi dan sumbangan dari para simpatisan. Seharusnya sisa dana tersebut menjadi hak partai politik.
   
Kecuali anggaran tersebut bersumber dari negara seperti dana bantuan untuk partai politik. Jika dana bersumber dari keuangan negara dan tidak terserap dalam masa kampanye harus dikembalikan ke negara.
    
Novi menambahkan tata cara pelaporan tersebut memang harus dilakukan semua parpol peserta pemilu. Bahkan jika mereka terpilih sebagai anggota dewan dan tidak membuat laporan dimaksud, maka berimplikasi kepada yang bersangkutan yakni tidak bisa dilantik sebagai anggota dewan.
      
Sementara Ketua KPU Kabupaten Jember Muhammad Syai’in hingga kamis sore belum berhasil dikonfirmasi.
<<<<<<<<<<hafit

(191 views)