Berkas Korupsi Honor Pemakaman Covid-19 Tak Kunjung Lengkap, Polres Jember Minta Supervisi KPK

Meski sudah ada penetapan 2 tersangka dalam kasus dugaan korupsi honor pemakaman Covid-19, namun pemberkasan kasus tersebut tak kunjung P-21 atau dinyatakan lengkap. Tim jaksa peneliti Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, justru mengembalikan berkas kasus yang dilaporkan tahun 2021 itu ke penyidik Polres Jember.
        
Dalam keterangannya, Kapolres Jember, AKBP Mohamad Nurhidayat, Minggu 31 Desember 2023 menyatakan, penyidik Polres Jember sudah menuntaskan Berita Acara Penyidikan (BAP) bahkan sudah dilakukan pelimpahan tahap 1 atau penyerahan berkas perkara kasus tersebut ke kejaksaan.
 
Namun berkas tersebut dikembalikan lagi ke penyidik dengan menyertakan P-19 atau petunjuk. Penyidik sudah berusaha memenuhi petunjuk tersebut, bahkan sudah beberapa kali dikembalikan ke penyidik yang selalu disertai P-19.
        
Karena itu saat rapat koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pihaknya sudah meminta supervisi ke KPK, kira-kira apa yang harus dilakukan penyidik.
 
Sebab, antara penyidik dan Kejari Jember memiliki sudut pandang yang berbeda dalam penanganan kasus tersebut.
 
Kemungkinan pihak KPK akan mengkaji secara resmi kasus tersebut, karena dalam  supervisi sebelumnya, hanya dilakukan secara lisan. Ia berharap tidak ada kasus yang menggantung dan harus ada kepastian hukum, kasus ini bisa dilanjutkan atau tidak.
      
Sebelumnya, penyidik tipikor Satreskrim Polres Jember  menetapkan 2 tersangka kasus laporan dugaan korupsi dana honor Covid 19. Keduanya berinisial MD dan PS, masing-masing adalah ASN Pemkab Jember.
 
<<<<hafit

(325 views)