Pihak pupuk Indonesia sebagai produsen pupuk bersubsidi meminta kepada masyarakat untuk tidak segan melapor bila menemukan dugaan pelanggaran di tingkat distributor atau kios. Sementara itu, pihak pupuk Indonesia juga mencatat masih ada ribuan petani yang belum mengambil pupuk.
Asisten Produsen Vice (APV) pupuk Indonesia penjualan wilayah Jawa Timur (Jatim) Yoyok Suprianto mengatakan, ada 4 tahap dalam penyaluran pupuk bersubsidi. Tahap pertama yakni pihak pabrik menyalurkan ke distributor. Kemudian, pihak distributor kepada kios dan terakhir ke petani.
Setiap petani sendiri wajib terdaftar di e-RDKK. Bila tidak dia tidak akan pernah bisa mendapatkan pupuk subsidi. Selanjutnya, Yoyok menyebut, ada sejumlah pihak yang bertanggung jawab dan mengawasi distribusi pupuk.
Pertama yakni komisi pengawasan pupuk dan pestisida yang dibentuk Pemprov Jatim. Kemudian dari aparat penegak hukum (polisi), Dinas Pertanian dan Disperindag.
Dia menyebut, di Jember sendiri terdapat 530 kios. Dari sekian banyak kios, Yoyok meyakini pasti ada yang tidak amanah atau melanggar. Salah satunya yakni tidak menjual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan pemerintah. Namun Yoyok berpesan agar masyarakat melapor harus disertai dengan bukti, sehingga bisa diberi sanksi teguran hingga penutupan.
Sementara itu, total petani Jember yang tercatat di e-RDKK baru 4.849. Yoyok sendiri juga merespons persoalan pupuk yang terjadi di Kecamatan Ledokombo dan Jombang. Menurutnya petani yang melakukan penebusan pupuk di jombang baru 94 persen. Sisanya belum melakukan transaksi.
Sementara di Ledokombo dari 13.100 petani baru 12.100 petani yang tercatat membeli pupuk, dan sisanya terdapat 1000 petani yang belum membeli. Kondisi tersebut belum yang terjadi di kecamatan lain, sehingga diperkirakan mencapai ribuan petani yang belum bertransaksi mendapat pupuk. Kendati keluhan di lapangan stok pupuk selalu kekurangan.
Dia sendiri menduga petani yang belum membeli, yakni mereka yang sudah beralih pekerjaan, meninggal atau pindah tempat.
<<<<ulil