Komite Sekolah SDN Curahnongko 08 Mengadukan Dugaan Penyelewengan Dana Bos ke DPRD Jember

Sejumlah pengurus komite sekolah SDN 08 Curahnongko mendatangi Kantor DPRD Jember, mengadukan adanya dugaan penyelewengan dana bos.
 
Konflik persoalan dana bos ini juga dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH), yakni kejaksaan dan kepolisian.
      
Menurut Ketua Komite SDN Curahnongko 08, Samsul, dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dalam waktu 1 setengah tahun berlangsung sejak pertengahan 2022 hingga 2023.
    
Dia menjelaskan bahwa sebanyak 33 siswa sekolah tersebut mendapatkan BOS, tepatnya sebesar Rp80 ribu, per bulan atau sekitar Rp2 juta 640 ribu setiap bulan. Sehingga selama 18 bulan terkumpul dana sekitar Rp55 juta.
    
Namun dari penelusuran komite sekolah, dana BOS tersebut, tidak digunakan sebagaimana mestinya, dalam petunjuk teknis di Dinas Pendidikan. Dana itu malah lebih banyak untuk kegiatan K3S (Kelompok Kerja Kepala Sekolah). Seperti digunakan uang transpor kepala sekolah, dan beberapa kegiatan yang diduga mengarah untuk kepentingan pribadi. Bahkan dana sekolah tersebut minus hingga Rp12 juta di tahun 2022 kemarin.
       
Menurut Samsul, kecurigaan komite sekolah bermula ketika pihak lembaga penyelenggaraan pendidikan dasar ini, selalu berdalih tidak cukup duit untuk melakukan perbaikan kecil di fasilitas belajar. Seperti pengecatan dan pembenahan atap.
       
Samsul menambahkan, secara sepihak, pihak SDN Curahnongko 08 meminjam uang di sebuah koperasi di Kecamatan Tempurejo sebesar Rp 15 juta untuk menutup kekurangan keuangan lembaga.
      
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi D DPRD Dember, Muhammad Hafidzi Kholis membenarkan adanya pengaduan tersebut. Dia berjanji segera memanggil pihak komite sekolah, serta Dinas Pendidikan, paling lambat 27 Desember 2023 mendatang. Hal ini untuk memastikan penggunaan anggaran BOS tersebut. (Hafit)

(339 views)