Untuk kedua kalinya di tahun 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, memusnahkan ratusan ribu barang bukti tindak pidana pada hari ini senin, 18 Desember 2023. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Jember, dengan cara dibakar, dihancurkan dan diblender.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi obat keras berbahaya (Okerbaya), rokok ilegal berbagai merk, narkotika serta barang bukti tindak pidana lainnya.
Kajari Jember, I Nyoman Sucitrawan mengatakan, pemusnahan barang bukti ini terdiri dari 175 perkara tindak pidana umum dan 3 perkara tindak pidana khusus, yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrach.
Sebelumnya pemusnahan barang bukti serupa, dilakukan pada Selasa, 15 Agustus 2023.
Dia menjelaskan 3 tindak pidana khusus yang musnahkan adalah kejahatan melanggar undang-undang narkotika, undang-undang tentang kesehatan dan undang tentang cukai.
Selain itu pelanggaran pidana umum yakni kejahatan terhadap orang dan harta benda yang diatur dalam KUHP.
Barang bukti yang dimusnahkan dengan cara diblender yakni 23.474 butir obat jenis Trihexy-Phenidyl dan 4.707 butir obat jenis Dextro-Methropan serta 150,42 gram narkotika jenis sabu dan 175 butir pil ekstasi.
Sedangkan barang bukti yang dibakar, 11.589 gram ganja serta 908 ribu 308 batang rokok ilegal.
Untuk barang bukti tidak pidana umum lainnya, berupa celana, kaos, alat kontrasepsi, handphone, dan senjata tajam dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan dengan palu.
<<<HAFIT
(345 views)