KJPA Jember Kawal Dugaan Kriminalisasi 3 Petani Pakel Banyuwangi

Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Jember Peduli Agraria (KJPA) menggelar aksi solidaritas di Alun-Alun Jember, Selasa 12 Desember 2023. Dalam aksinya, KJPA menuntut pembebasan tiga petani Pakel, Banyuwangi yang diduga mengalami kriminalisasi.
 
Aksi ini juga didatangi warga asal Pakel Banyuwangi sebanyak 72 orang. Mereka disambut peserta aksi sebagai bentuk dukungan solidaritas sekitar pukul 12.00 WIB.
 
Korlap aksi KJPA Jember, Syahrin Shafa mengatakan, meski berada di luar daerah Jember, para mahasiswa dari berbagai elemen terketuk mengawal kasus di pakel sejak setahun terakhir.
 
Syahrin menilai, putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi terhadap 3 petani, tidak adil. Harusnya aparat penegak hukum menggunakan pendekatan konflik agraria.
 
Sebagai mahasiswa, dia hanya ingin menunjukkan bahwa masyarakat Pakel tidak berjuang sendiri. Ada generasi muda yang ikut peduli atas apa yang dialami.
 
Koalisi ini, katanya, tergabung dengan sejumlah elemen mahasiswa. Mulai dari UKM lembaga ilmiah, amnesti UNEJ, aksi kamisan, PMII, elemen lembaga pers mahasiswa dan sejumlah elemen lain.
 
Berdasarkan catatan Walhi Jatim, kasus Pakel bermula di tahun 1925. Sebanyak 2.956 warga mengajukan pembukaan lahan di kawasan hutan Sengkan Kandang dan Keseran, Kecamatan Licin. Baru pada 11 Januari 1929, permohonan itu dikabulkan.
 
Mereka dapat hak membuka kawasan hutan seluas 4.000 bahu atau sekitar 3000 hektar dari Bupati Banyuwangi, Notohadi Suryo kala itu.
 
Walaupun mengantongi izin “Akta 1929”, warga pakel sering mengalami intimidasi dan kekerasan dari pemerintah kolonial Belanda dan Jepang hingga kini.
 
<<<<ulil
 

(328 views)