Panitia Khusus atau Pansus 2, telah melakukan finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Jember, Senin siang, 4 Desember 2023.
Ketua Pansus 2, Muhammad Hafidzi Kholis, Raperda inisiatif DPRD Jember tersebut sudah beberapa kali dibahas oleh Pansus, melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta beberapa stakeholder.
Hari ini pihaknya kembali menelaah ulang Raperda tersebut bersama tim ahli dan OPD terkait, untuk mendapatkan masukan dan koreksi. Hasilnya semua sepakat bahwa Raperda ini sudah bisa diajukan menjadi Perda.
Hafidzi menambahkan dengan terbentuknya Perda tersebut, diharapkan menjadi dasar bagi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Jember. Seperti perlindungan gumuk, pengelolaan sampah dan sebagainya.
Dia juga menjelaskan ada 7 perda inisiatif yang dibahas di Pansus 2, yang sudah selesai baru 2 Raperda, yakni Raperda fasilitasi penyelenggaraan pondok pesantren dan raperda perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Sisanya masih ada 5, yakni Raperda rencana induk pembangunan kepariwisataan Jember 2021-2036, Raperda penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat.
Raperda madrasah diniyah takmiliyah, Raperda perlindungan dan pemberdayaan petani, serta Raperda perlindungan tenaga kesehatan.
<<<<hafit